Selasa, 27 Maret 2012

Contoh Kasus Letter of Credit Pada Perusahaan internasional


LETTER OF CREDIT

1.     Pengertian

Letter of credit, atau sering disingkat menjadi L/C, LC, atau LOC, adalah sebuah cara pembayaran internasional yang memungkinkan eksportir menerima pembayaran tanpa menunggu berita dari luar negeri setelah barang dan berkas dokumen dikirimkan keluar negeri (kepada pemesan).

2.     Contoh Kasus
Kasus 1
Sebelum pecahnya Perang Teluk Kedua, Perusahaan Naijing dijual 2000 ton plastik ethotic (senilai 2,18 juta USD) untuk sebuah perusahaan Singapura. Setelah kontrak itu disegel, penjual menerima letter of credit dari pembeli dan kemudian membuat pengiriman menurut artikel kontrak. Apa yang tak terduga adalah bahwa Perang Teluk tidak mengatur harga dari produk minyak melonjak, sebaliknya, harga anjlok. Setelah menerima barang, pembeli mengklaim bahwa barang rusak, karena itu, meminta pemotongan harga 200 dolar. Jika tidak, mereka akan menolak untuk membayar. Namun, bila pembeli mengajukan surat tersebut ke bank, tidak ada konsistensi dalam surat kredit. Dan bank tidak menolak dokumen atau menolak membayar hingga 11 hari kemudian. Dan menurut situasi di atas, pembeli memilih untuk menuntut bank, dan sebagai hasilnya, Mahkamah Agung aturan Singapura mendukung penjual
Ø Studi Kasus
Dalam hal ini, kontrak ditetapkan bahwa pembayaran akan dilakukan berdasarkan surat penglihatan yang tidak dapat dibatalkan kredit. Sesuai dengan ketentuan Bea Cukai Uniform dan Praktek Kredit Dokumenter ", dalam surat bisnis kredit, bank memproses dokumen saja, barang tidak terkait dan dokumen. Oleh karena itu, sehingga selama dokumen konsisten, bank harus melakukan pembayaran sesuai dengan voucher. Dalam hal ini, ketika penjual menyerahkan dokumen ke bank, tidak ada perbedaan sama sekali, oleh karena itu, bank tidak memiliki alasan untuk menolak untuk membayar harga pembelian.
Menurut praktik umum, ketika dokumen tidak konsisten satu sama lain, bank harus memberitahu pelanggan secepat mungkin. Menurut jurisprudenc Singapura, bank harus menolak dokumen dalam 3-4 hari pemberitahuan kepada pelanggan. Dalam hal ini, bank menolak untuk menerima dokumen dan membayar harga pembelian 11 hari setelah menerima dokumen, yang jelas tidak konsisten dengan praktek umum dan preseden lokal.
Perlu dicatat bahwa dalam kasus ini pembeli menuntut harga yang lebih rendah dengan alasan kualitas barang lebih rendah, dan menegaskan bahwa ia akan menolak untuk melakukan pembayaran jika penjual tidak akan menurunkan harga, di bawah ini keadaan, penjual belum membawa gugatan dengan pembeli, melainkan memilih untuk menuntut bank. Dan seperti klaimnya ini juga dibenarkan, hasilnya adalah mendukung penjual. Ini adalah bukti bahwa keputusannya adalah bijaksana dan pendekatan yang efektif.

Kasus 2
Pada bulan Oktober, sebuah perusahaan Perancis (penjual) dan perusahaan Shanghai (pembeli) telah menetapkan suatu kontrak penjualan 200 set komputer elektronik (1000 USD masing-masing), dan pembayaran akan dilakukan berdasarkan surat irrecoverable kredit. Dan pengiriman harus dilakukan pada Desember di Port de Marseille. Pada tanggal 15 November, Bank of China Cabang Shanghai (bank penerbit) membuat surat tidak dapat dibatalkan $ 200,000 kredit sesuai dengan instruksi pembeli dan menugaskan sebuah bank Perancis di Marseille untuk memberitahu dan bernegosiasi surat kredit. Pada tanggal 20 Desember penjual memuat 200 komputer di papan dan mendapatkan bill of lading, polis asuransi, faktur dan dokumen lain seperti yang dipersyaratkan oleh letter of credit. Dan kemudian ia pergi ke bank Marseille untuk negosiasi. Setelah meninjau, dokumen konsisten, sehingga bank telah membayar $ 200.000 langsung ke penjual. Pada saat yang sama, 10 hari kapal kargo meninggalkan pelabuhan Marseilles, kargo, bersama dengan semua barang, tenggelam ke laut dalam badai berat. Pada saat itu bank penerbit telah menerima seluruh rangkaian dokumen dan pembeli sudah tahu total kerugian dari barang. Bank of China Cabang Shanghai berniat untuk mengganti bank negosiasi untuk membayar harga pembelian sebesar $ 200.000 dengan alasan bahwa pelanggan tidak bisa mengharapkan barang. Sesuai dengan praktek-praktek perdagangan internasional, pertanyaan-pertanyaan berikut akan ditanya:
Kapan risiko kiriman ditransfer dari penjual kepada pembeli?
Apakah issuing bank akan dibebaskan dari kewajiban pembayaran karena hilangnya total
barang, Jika demikian, atas dasar apa?
Bagaimana untuk mengkompensasi hilangnya pembeli?
Ø Studi Kasus
a.       Risiko akan dialihkan dari penjual kepada pembeli sejak barang dimuat di atas kapal di pelabuhan pengiriman.
b.      Bank penerbit tidak memiliki hak untuk menolak pembayaran. Menurut International Chamber of Commerce Seragam Bea dan Praktek Kredit Dokumenter, surat dari transaksi kredit yang independen dari kontrak penjualan. Dan Bank hanya bertanggung jawab untuk pemeriksaan dokumen. Selama dokumen tersebut sejalan dengan ketentuan kredit, Bank diwajibkan untuk mengasumsikan kewajiban pembayarannya.
c.       Pembeli dapat mengklaim kompensasi dari perusahaan asuransi Penjual dengan dokumen asuransi lain yang relevan dan bukti sinkage kapal kargo.

Kasus 3
Pada tanggal 10 Juli, sebuah perusahaan perdagangan luar negeri telah menandatangani kontrak penjualan (CIF) senilai 150.000 USD dengan investor asing, dan pembayaran akan dilakukan melalui surat tidak dapat dibatalkan kredit. Berdasarkan kontrak tersebut, barang-barang kami harus dikirim keluar pada bulan Agustus. Pada tanggal 28 Juli, Bank of China memberitahu perusahaan bahwa ia telah menerima surat kredit dari pihak lain yang dikeluarkan oleh bank asing. Dan audisi menemukan bahwa surat persyaratan kredit dan syarat-syarat kontrak tersebut konsisten satu sama lain. Namun, sebelum shipm ent, perusahaan menerima modifikasi dari surat kredit, meminta penjual untuk membuat pengapalan sebelum 15 Agustus. Sebagai perusahaan perdagangan telah memesan kapal untuk berlayar pada 25 Agustus dan prosedur perubahan sementara yang rumit, modifikasi surat telah diabaikan. Dan itu telah membuat pengiriman dan negosiasi untuk pembayaran sesuai dengan surat asli dari kredit, dan kemudian diserahkan set lengkap dokumen kepada bank penerbit. Tapi bank penerbit menolak membayar dengan alasan bahwa dokumen Pengiriman tidak konsisten dengan modifikasi dari surat kredit. Silahkan menganalisa apakah bank penerbit memiliki alasan untuk menolak pembayaran.
Ø Studi Kasus
Bank penerbit tidak memiliki alasan saja. Dalam hal ini, surat-surat kredit dapat dibatalkan tanpa persetujuan dari pihak yang bersangkutan, bank penerbit tidak memiliki hak untuk secara sepihak mengubah atau mencabut itu. Sebagai pemberitahuan dimodifikasi tiba setelah pemesanan kami liner dan kami tidak setuju untuk mengubah surat kredit, bank penerbit tidak memiliki hak untuk menolak untuk membayar.


Sumber :

Rabu, 14 Maret 2012

TRANSAKSI KEUANGAN


TRANSAKSI INTERNASIONAL

A.        Pasar valuta asing
Pasar valuta asing (foreign exchange market, forex) atau disingkat valas merupakan suatu jenis perdagangan atau transaksi yang memperdagangkan mata uang suatu negara terhadap mata uang negara lainnya (pasangan mata uang/pair) yang melibatkan pasar-pasar uang utama di dunia selama 24 jam secara berkesinambungan.
Dalam perkembangan sejarahnya, bank sentral milik negara-negara dengan cadangan mata uang asing yang terbesar sekalipun dapat dikalahkan oleh kekuatan pasar valuta asing yang bebas.
Menurut survei BIS (Bank International for Settlement, bank sentral dunia), yang dilakukan pada akhir tahun 2004, nilai transaksi pasar valuta asing mencapai lebih dari USD$1,4 triliun per harinya.
Mengingat tingkat likuiditas dan percepatan pergerakan harga yang tinggi tersebut, valuta asing juga telah menjadi alternatif yang paling populer karena ROI (return on investment atau tingkat pengembalian investasi) serta laba yang akan didapat bisa melebihi rata-rata perdagangan pada umumnya. Akibat pergerakan yang cepat tersebut, maka pasar valuta asing juga memiliki risiko yang tinggi.

Kapitalisasi dan likuiditas pasar

Pasar valuta asing adalah suatu pasar yang unik karena:
·         volume perdagangannya
·         likuiditas pasar yang teramat besar
·         banyaknya serta variasi dari pedagang di pasar valuta asing
·         geografis penyebarannya
·         jangka waktu perdagangannya yang 24 jam sehari (kecuali akhir pekan)
·         aneka ragam faktor yang memengaruhi nilai tukar mata uang

Proses transaksi

Di bursa valas (valuta asing) ini orang dapat membeli ataupun menjual mata uang yang diperdagangkan. Secara obyektif adalah untuk mendapatkan profit atau keuntungan dari posisi transaksi yang anda lakukan. Di Bursa valas dikenal istilah Lot dan Pip. 1 Lot nilainya adalah $100.000 dan 1 pip nilainya adalah $10. Sedangkan nilai dolar di bursa valas berbeda dengan nilai dolar yang kita kenal di bank-bank. Nilai dolar di bursa valas sangat bervariasi, 6000/8000 dan 10.000 rupiah.

Ekspor

Ekspor adalah proses transportasi barang atau komoditas dari suatu negara ke negara lain.
Proses ini seringkali digunakan oleh perusahaan dengan skala bisnis kecil sampai menengah sebagai strategi utama untuk bersaing di tingkat internasional. Strategi ekspor digunakan karena risiko lebih rendah, modal lebih kecil dan lebih mudah bila dibandingkan dengan strategi lainnya. Strategi lainnya misalnya franchise dan akuisisi.

Komoditi ekspor Indonesia

Sepuluh komoditi ekspor utama Indonesia adalah Tekstil dan Produk Tekstil (TPT), produk hasil hutan, elektronik, karet dan produk karet, sawit dan produk sawit, otomotif, alas kaki, udang, kakao dan kopi. Namun, pasar internasional semakin kompetitif sehingga sepuluh komoditas ekpor utama Indonesia terdiversifikasi. Komoditas lainnya, yaitu makanan olahan, perhiasan, ikan dan produk ikan, kerajinan dan rempah-rempah, kulit dan produk kulit, peralatan medis, minyak atsiri, peralatan kantor dan tanaman obat.
Pada tahun 2011, industri menyumbang US$ 122 miliar atau sebesar 60 persen dari total nilai ekspor. Sektor nonmigas lainnya, yaitu pertanian dan pertambangan, masing-masing menyumbang 2,54 persen dan 17,02 persen dari keseluruhan ekspor. Sementara itu ekspor sektor migas hanya mencapai US$ 41 miliar atau sebesar 20,43 persen dari total ekspor.

Impor

Impor adalah proses transportasi barang atau komoditas dari suatu negara ke negara lain secara legal, umumnya dalam proses perdagangan. Proses impor umumnya adalah tindakan memasukan barang atau komoditas dari negara lain ke dalam negeri. Impor barang secara besar umumnya membutuhkan campur tangan dari bea cukai di negara pengirim maupun penerima. Impor adalah bagian penting dari perdagangan internasional.



JENIS-JENIS PERDAGANGAN INTERNASIONAL
Perdagangan internasional atau antara negara dapat dilakukan dengan berbagai macam cara diantaranya :
1. Ekspor
Dibagi dalam beberapa cara antara lain :
a. Ekspor Biasa
Pengiriman barang keluar negri sesuai dengan peraturan yang berlaku, yang ditujukan kepada pembeli di luar negri, mempergunakan L/C dengan ketentuan devisa.
b. Ekspor Tanpa L/C
Barang dapat dikirim terlebih dahulu, sedangkan eksportir belum menerima L/C harus ada ijin khusus dari departemen perdagangan
2. Barter
Pengiriman barang ke luar negri untuk ditukarkan langsung dengan barang yang dibutuhkan dalam negri.
Jenis barter antara lain :
a. Direct Barter
Sistem pertukaran barang dengan barang dengan menggunakan alat penetu nilai atau lazim disebut dengan denominator of valuesuatu mata uang asing dan penyelesaiannya dilakukan melalui clearing pada neraca perdagangan antar kedua negara yang bersangkutan.
b.Switch Barter
Sistem ini dapat diterapkan bilamana salah satu pihak tidak mungkin memanfaatkan sendiri barang yang akan diterimanya dari pertukaran tersebut, maka negara pengimpor dapat mengambil alih barang tersebut ke negara ketiga yang membutuhkannya.
c. Counter Purchase
Suatu sistem perdagangan timbal balik antar dua negara. Sebagai contoh suatu negara yang menjual barang kepada negara lain, mka negara yang bersangkutan juga harus membeli barang dari negara tersebut.
d. Buy Back Barter
Suatu sistem penerapan alih teknologi dari suatu negara maju kepada negara berkembang dengan cara membantu menciptakan kapasitas produksi di negara berkembang , yang nantinya hasil produksinya ditampung atau dibeli kembali oleh negara maju.
3. Konsinyasi (Consignment)
Pengiriman barang dimana belum ada pembeli yang tertentu di LN. Penjualan barang di luar negri dapat dilaksanakan melalui Pasar Bebas ( Free Market) atau Bursa Dagang ( Commodites Exchange) dengan cara lelang. Cara pelaksanaan lelang pada umumnya sebagai berikut :
a. Pemilik brang menunjuk salah satu broker yang ahli dalah salah satu komoditi.
b. Broker memeriksa keadaan barang yang akan di lelang terutama mengenai jenis dan jumlah serta mutu dari barang tersebut.
c. Broker meawarkan harga transaksi atas barang yang akan dijualnya, harga transaksi ini disampaikan kepada pemilik barang.
d. Oleh panitia lelang akan ditentukan harga lelang yang telah disesuaikan dengan situasi pasar serta serta kondisi perkembangan dari barang yang akan dijual. Harga ini akan menjadi pedoman bagi broker untuk melakukan transaksi.
e. Jika pelelangan telah dilakukan broker berhak menjual barang yang mendapat tawaran dari pembeli yang sana atau yang melebihi harga lelang.
f. Barang-barang yang ditarik dari pelelangan masih dapat dijual di luar lelang secara bawah tangan
g. Yang diperkenankan ikut serta dalam pelalangan hanya anggita yang tergabung dalam salah satu commodities exchange untuk barang-barang tertentu.
h. Broker mendapat komisi dari hasil pelelangan yang diberikan oleh pihak yang diwakilinya.
4. Package Deal
Untuk memperluas pasaran hasil kita terutama dengan negara-negara sosialis, pemerintah adakalanya mengadakan perjanjian perdagangan (rade agreement) dengan salah saru negara. Perjanjian itu menetapkan junlah tertentu dari barang yang akan di ekspor ke negara tersebut dan sebaliknya dari negara itu akan mengimpor sejumlah barang tertentu yang dihasilkan negara tersebut.
5. Penyelundupan (Smuggling)
Setiap usaha yang bertujuan memindahkan kekayaan dari satu negara ke negara lain tanpa memenuhi ketentuan yang berlaku. Dibagi menjadi 2 bagian :
a. Seluruhnya dilakuan secara ilegal
b. Penyelundupan administratif/penyelundupan tak kentara/ manipulasi (Custom Fraud)

6. Border Crossing
Bagi negara yang berbatasan yang dilakukan dengan persetujuan tertentu (Border Agreement), tujuannya pendudukan perbatasan yang saling berhubungan diberi kemudahan dan kebebasan dalam jumlah tertentu dan wajar. Border Crossing dapat terjadi melalui :
a. Sea Border (lintas batas laut)
Sistem perdagangan yang melibatkan dua negara yang memiliki batas negara berupa lautan, perdagangan dilakukan dengan cara penyebrangan laut
b. Overland Border (lintas batas darat)
Sistem perdagangan yang melibatkan dua negara yang memiliki batas negara berupa daratan, perdagangan dilakukan dengan cara setiap pendudik negara tersebut melakukan interaksi dengan melewati batas daratan di masing-masing negara melalui persetujuan yang berlaku.

Pasar gelap

Pasar gelap ialah sektor kegiatan ekonomi yang melibatkan transaksi ekonomi ilegal, khususnya pembelian dan penjualan barang dagangan secara tak sah. Barang-barangnya sendiri bisa ilegal, seperti penjualan senjata atau obat-obatan terlarang; barang dagangan bisa curian; atau barang dagangan barangkali sebaliknya merupakan barang resmi yang dijual secara gelap untuk menghindari pembayaran pajak atau syarat lisensi, seperti rokok atau senjata api tak terdaftar. Disebut demikian karena urusan "ekonomi gelap" atau "pasar gelap" dilakukan di luar hukum, dan perlu diadakan "dalam kegelapan", di luar penglihatan hukum. Pasar gelap dikatakan berkembang saat pembatasan tempat negara pada produksi atau syarat barang dan layanan yang berasal dari konflik dengan permintaan pasar. Pasar-pasar itu berhasil baik, kemudian, saat pembatasan negara makin berat, seperti selama pelarangan atau pendistribusian. Bagaimanapun, pasar gelap secara normal hadir dalam ekonomi kapitalisme maupun sosialisme. Istilah pasar gelap dalam bahasa inggris dikenal dengan illicit trade (dulu illegal trade, sekarang berusaha untuk dihapus karena tidak sesuai)

Penyelundupan

Pasar gelap sangat erat kaitannya dengan penyelundupan. Penyelundupan adalah semua bentuk proses memperoleh barang yang dilarang/dibatasi tersebut menggunakan cara-cara yang melanggar hukum, oleh karena itu barang-barang yang terdapat di pasar gelap biasanya adalah barang hasil penyelundupan.